Modus Baru Peredaran Narkotika di Mempawah, Modif Knalpot untuk Simpan Barang Bukti

    Modus Baru Peredaran Narkotika di Mempawah, Modif Knalpot untuk Simpan Barang Bukti

    MEMPAWAH - Satnarkoba Polres Mempawah telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkotika dari awal Januari hingga awal Maret 2024. Salah satu kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Mempawah ialah, terungkapnya modus baru dengan memodifikasi knalpot sepeda motor untuk menyimpan barang bukti narkotika, supaya dapat mengelabui petugas kepolisian.

    Meski demikian, ibarat sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya terjatuh juga. Begitulah dengan pelaku yang sudah berusaha menyembunyikan narkotika di tempat yang dirasa sangat mustahil diketahui, rupanya hal tersebut dapat terendus dan terungkap oleh Satnarkoba Polres Mempawah.

    "Dari 16 kasus yang kita ungkap ini ada modus baru untuk penyimpanan narkotika yang dibawa tersangka yakni di knalpot sepeda motor. Jadi pelaku memodifikasi knalpotnya dengan menempelkan alat tersendiri untuk menyembunyikan barang bukti. Memang rasanya mustahil, karena knalpot inikan panas, jadi pelaku berusaha melakukan peredaran narkotika menggunakan modus baru tapi dapat kita ungkap, " jelas Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Eldyg Hernowo.

    AKP Eldyg Hernowo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari modus baru ini ada sekitar 20 gram sabu.

    "Ada sekitar 20 gram sabu yang berhasil pelaku simpan di knalpot yang sudah dimodifikasi. Modus ini merupakan modus baru yang berhasil kita ungkap, " tegas AKP Eldyg.

    Lebih lanjut, AKP Eldyg menjelaskan, berkenaan kasus narkotika saat ini sudah merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

    "Kalau untuk kasus narkotika saat ini sudah merata di seluruh Kecamatan. Para pelaku juga tidak memandang suku, semua ada. Namun untuk para pelaku yang berhasil kita amankan saat ini semua dewasa tidak ada anak dibawah umur dan tidak ada pelaku wanita, " tegas AKP Eldyg Hernowo.

    Diketahui, Satnarkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap 16 Kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga awal Maret 2024. Dari 16 kasus tersebut Satnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan 17 tersangka. Dengan total barang bukti secara keseluruhan ialah 51, 75 gram sabu, dan 6 butir ekstasi.

    polres mempawah polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Kayla Safira Gadis 15 Tahun Asal Nusapati...

    Artikel Berikutnya

    Masih di Awal Tahun 2024, 16 Kassus Narkotika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami